Koordinasi dan Sinkronisasi Calon Lembaga Pemeriksa Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan sejumlah calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada Ahad (30/12/2018). Beberapa kampus yang melakukan koordinasi pada hari tersebut diantaranya Universitas Airlangga (UNAIR), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
“Acara ini membahas rencana penyelenggaraan Seminar Nasional sekaligus penandatangan Memorandum of Understanding yang rencananya akan digelar pada bulan Maret 2019 di Universitas Airlangga” tutur Dr. Mustofa Helmi Effendi, ketua Halal Center UNAIR.
“Kegiatan tersebut bertujuan utama untuk memasifkan sosialisasi dan implementasi UU Undang Undang No. 33 Tahun 2014” lanjutnya.
Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan bagian dari perlindungan konsumen. UU ini mengamanatkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, wajib bersertifikat halal. Keberadaan BPJPH memberikan beberapa peluang bertambahnya manfaat dari sertifikasi halal bagi masyarakat Indonesia secara luas, diantaranya:
  1. Menjamin sertifikasi halal Indonesia diterima di luar negeri karena sertifikat halal secara resmi diterbitkan oleh pemerintah.
  2. Dana sertifikasi halal mudah untuk diaudit dan transparansinya lebih terjaga karena di bawah kendali langsung Kemeterian Agama.
  3. Biaya sertifikasi ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan dananya akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.
  4. Memberikan kesempatan yang lebih luas dan mudah bagi UMKM untuk mendaptakan info dan pembinaan produk halal melalui Halal Center sekaligus akses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keberadaan pemeriksa halal (auditor) di institusi Perguruan Tinggi termasuk Universitas Airlangga merupakan bagian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Implementasi UU JPH dimulai selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 dan untuk mewadahi aktivas ini pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Adapun otorisasi fatwa halal tetap di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Komentar